KUR Mandiri 2023 Kapan Ditutup? Ini Cara Ajukan Pinjaman Rp100 Juta Bunga 6 Persen Per Tahun

KUR Mandiri
0 Komentar

Untuk ketentuan suku bunga KUR Kecil bank Mandiri ketentuan suku bunga sebagai berikut, baru pertama kali menerima KUR mendapat bunga sebesar 6 persen per tahun.

Penerima KUR ke 2 menerima bunga 7 persen per tahun, penerima KUR ke 3 menerima bunga 8 persen per tahun, dan penerima KUR ke 4 menerima bunga 9 persen efektif per tahun.

4. KUR Penempatan TKI

KUR yang diberikan bank Mandiri selanjutnya adalah KUR Penempatan TKI, yang diberikan pada debitur dengan maksimal limit Rp25 juta.

Baca Juga:MANTAP! Kendaraan Listrik Dapat Potongan PKB dan BBNKB, Simak Selengkapnya DisiniPerkiraan Cuaca Kamis 9 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Cerah Berawan dan Waspada Penambahan Kecepatan Angin

Dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu selama lebih dari 3 tahun. Untuk suku bunga KUR Penempatan TKI hanya 6 persen per tahun.

5. KUR Khusus

KUR Khusus bank Mandiri diberikan sampai limit Rp500 juta kredit ini bisa diberikan pada kelompok dikelola secara bersama dalam bentuk klister menggunakan mitra usaha untuk komoditas khusus seperti peternakan dan pertanian.

Jangka waktu yang diberikan untuk KUR Khusu adalah untuk kredit modak kerja maksimal 4 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun dengan suku bunga efektif 6 persen per tahun.

Jika Anda tertarik untuk mengajukan KUR Mandiri Rp100 juta bisa langsung datang ke kantor bank Mandiri terdekat dan siapkan berkas dokumen berikut ini.

Untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

1. Siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

3. Siapkan NPWP untuk limit di atas Rp50 Juta.

Syarat KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

– Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

Baca Juga:Bantuan Pangan 10 Kg Beras Diperpanjang Presiden Jokowi hingga Tahun 2024, Sampai Bulan Apa Sih?UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Bocoran Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

– Siapkan dokumen perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau tenaga magang Indonesia.

– Perjanjian kerja dengan pengguna bagi pekerja migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, pemerintah atau pekerja migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.

0 Komentar