UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Bocoran Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

UU ASN 2023
UU ASN 2023 disahkan pemerintah dan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Tenaga honorer dapat bernapas lega usai disahkannya UU ASN 2023, pasalnya di dalamnya tertuang kejelasan nasib honorer yang tidak akan adanya PHK massal.

Diketahui, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau dikenal dengan UU ASN 2023 tidak memuat ketentuan mengenai tahapan penataan honorer.

Pada Bagian Penjelasan terhadap UU ASN 2023 Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”

Baca Juga:Libur Nataru 2023, PT KAI Sudah Jual Tiket Libur Nataru, Keberangkatan Mulai 21 DesemberSingle Salary PNS Sudah Uji Coba di KPK dan PPATK, Menpan RB Beri Bocoran Hasilnya, Apakah Siap Diterapkan?

Segala hal aturan teknis pengangkatan honorer menjadi PPPK, termasuk kriteria apakah menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time, akan dituangkan dalam PP Manajemen ASN sebagai turunan UU ASN 2023.

Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN Aidu Tauhid memberikan gambaran mengenai tahapan pengangkatan honorer menjadi ASN, baik PPPK atau PNS.

“Yang terpenting dari segala penting adalah data. Kita (BKN) bekerja berdasarkan data,” kata Aidu di acara Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023, Senin (6/11), dikutip dari tayangan video di situs resmi KemenPAN-RB.

Dia menjelaskan, saat ini data 2,3 juta honorer masih sedang dan terus diolah.

“Setelah pendataan, kita lakukan penataan. Ada empat prinsip penataan,” kata Aidu.

Pertama, SDM yang akan direkrut harus disesuaikan dengan kebutuhan program masing-masing pemda. “Yang the best mana, itu yang kita usulkan kepada kemenPAN-RB.”

Kedua, penataan dilakukan secara sistematis dan menghindari temuan kesalahan.

Ketiga, penataan dilakukan berkelanjutan. “Jadi, tidak serta merta tahun ini sekian juta.”

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 8 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Diguyur Hujan Malam HariAda Tiket Gratis Piala Dunia U-17? Simak Infonya Disini dan Ketentuan Nonton Langsung di Stadion

Keempat, penataan dilakukan secara obyektif. “Berani mengatakan tidak ketika memang tidak dibutuhkan.”

Kinerja Honorer Dievaluasi sebelum Diangkat

Di tempat yang sama, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Yudi Wicaksono mengatakan, honorer yang sudah dinyatakan valid atau asli berdasarkan hasil audit, akan dimasukkan ke platform.

Para honorer yang Namanya sudah masuk platform itu akan dipantau lagi kinerjanya.

“Dimasukkan ke platform, dipantau kinerjanya, mana yang tahun depan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” kata Yudi.

Sebelumnya, dia mengatakan memang nantinya ada honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

0 Komentar