Langkah Penghapusan Honorer di 2023, PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Solusi

Sistem Marketplace
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Penghapusan honorer di akhir tahun ini menjadi PR bersama. Kebijakan terkait solusi honorer masih digodok pemerintah.

Diketahui, penghapusan honorer akan diberlakukan akhir tahun 2023 ini dengan memegang prinsip tidak akan ada PHK massal.

Hingga saat ini, kebijakan terkait penghapusan honorer masih terus dicari titik tengahnya. Pemerintah lebih mengedepankan aspek jalan tengah untuk kebaikan bersama.

Baca Juga:Manfaat Minyak Zaitun, Bikin Wajah Putih Bersih dan Indahkan Rambut Kusut, Simak Cara Pakainya DisiniPerkiraan Cuaca Jumat 7 Juli 2023, Wilayah Cirebon Masih Ada Potensi Hujan Ringan

Rencana penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni beharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

“Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,” ujar Alex Denni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7).

0 Komentar