MARAH! Simak Kata Kapolri soal Kasus AKP SW Tipu Tukang Bubur di Cirebon Rp310 Juta

kapolri listyo sigit prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo marah karena masih terjadi kasus penipuan melibatkan anak buahnya dengan modus meloloskan pada seleksi calon Bintara Polri. foto: PMJ.
0 Komentar

KASUS AKP SW tipu tukang bubur Rp310 juta dengan janji meloloskan pada seleksi calon Bintara Polri bikin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo marah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo marah karena kejadian seperti ini terulangi lagi, di mana kini terkuak bahwa AKP SW tipu tukang bubur Rp310 juta dengan janji meloloskan pada seleksi calon Bintara Polri.

“Yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di STIK, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:WAHIDIN BUKA SUARA! Tukang Bubur Damai dengan Polisi AKP SW karena Dipaksa?SIMAK ATURAN BARU BIKIN SIM, Ketentuan dan Tata Cara pada 2023, Simak Penjelasannya di Sini

Ya, Sigit memastikan akan menindak tegas AKP SW yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang tukang bubur di Cirebon terkait penerimaan atau seleksi calon Bintara Polri.

Kapolri pun kembali menginstruksikan jajarannya agar proses penerimaan anggota Polri harus benar-benar bersih. Harus sesuai dengan kemampuan calon anggotanya.

Dan, lanjutnya, jika ada informasi terkait dengan penyimpangan pada jalur penerimaan anggota Polri, maka seluruh transaksinya harus ditelusuri dan diproses.

“Kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar,” terang Sigit, dikutip dari PMJ News.

“Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kita proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat,” tandasnya.

Hal tersebut diungkapkan Firdaus Yuninda SH selaku kuasa hukum sekaligus perwakilan keluarga AKP SW.

“Pada dasarnya saya selaku perwakilan keluarga dan kuasa hukum AKP SW sangat menyesali perbuatan tersebut dan kita juga beritikad baik mengembalikan semua kerugian yang dialami Pak Wahidin,” ungkap Firdaus Yuninda, Rabu (21/6).

Baca Juga:Tukang Bubur Damai dengan AKP SW, Kasus Penipuan Calon Bintara Polri Rp310 Juta Selesai? Simak PenjelasannyaBupati Cirebon Lengser Desember 2023, Padahal Harusnya sampai 2024, Ini Dasarnya

Setelah damai, kata Firdaus, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Cirebon Kota terkait langkah-langkah hukum selanjutnya.

0 Komentar