Masa Pendaftaran Petugas Haji 2023 Makin Mepet, Ini Syarat-syarat yang Diwajibkan oleh Kemenag

ibadah haji 2023
Jamaah Haji Wafat saat Baru Tiba di Tanah Suci, Bagaimana Hajinya? Simak Penjelasan Kemenag. Foto: Dok/Radar Cirebon.
0 Komentar

JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Kemenag sedang membuka pendaftaran petugas haji 2023. Penyelenggara pendaftaran petugas haji 2023 ini adalah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dan, Anda yang berminat menjadi petugas haji 2023, buruan daftar karena batas akhir pendaftaran makin dekat. Apalagi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji 2023.

Simak pada artikel ini dijelaskan secara detail batas akhir pendaftaran petugas haji 2023 dan juga tentang tahapan dan syarat mendaftar petugas haji 2023.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Lelang Jabatan untuk 3 Posisi Esselon II, Ini RinciannyaJadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 9 Januari 2023, Ada di 4 Lokasi

Pada keterangan resmi sejak Kamis 5 Januari 2023, Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan pihaknya memang mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2023.

Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran dibuka bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Untuk proses rekrutmen petugas haji sendiri dilakukan secara berjenjang. Terkait masa waktu pendaftaran, Arsad Hidayat mengatakan proses pendaftaran untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota dibuka sejak 6 Januari 2023 sampai 13 Januari 2023.

Perlu diketahui juga, pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online. Tujuannya agar lebih mudah dan transparan.

Jadi setiap peserta harus mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji. Pusaka Super Apps Kemenag bisa didownload melalui iOS dan Playstore.

Untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling di Sumedang Hari Ini, Senin 9 Januari 2023Jadwal SIM Keliling di Bekasi Hari Ini, Senin 9 Januari 2023

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” terang Arsad.

0 Komentar