Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 9 Januari 2023, Ada di 4 Lokasi

jadwal-sim-keliling
Ilustrasi jadwal SIM Keliling. Foto: Istimewa.
0 Komentar

SIMAK informasi jadwal SIM Keliling untuk wilayah Jakarta pada hari ini, Senin 9 Januari 2023.

Jadwal SIM Keliling di Jakarta ini digelar oleh Polda Metro Jaya untuk mendekatkan pelayanan. Jadi, warga tak perlu lagi datang ke kantor polisi.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, maka cukup memperhatikan jadwal SIM Keliling yang di-update setiap hari.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling di Sumedang Hari Ini, Senin 9 Januari 2023Jadwal SIM Keliling di Bekasi Hari Ini, Senin 9 Januari 2023

Perlu diingat, layanan SIM Keliling yang digelar jajaran Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Dan, perpanjangan SIM A dan SIM C ini yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jadi jika masa berlaku SIM A dan SIM C habis, maka harus melakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Nah, bagi Anda warga Jakarta, layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin 9 Januari 2023, ada di empat lokasi.

Untuk diketahui, waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 9 Januari 2023 dimulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Di mana untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku

-Fotokopi SIM lama dan SIM asli

-Bukti cek kesehatan

-Bukti tes psikologi

Kenapa wajib perpanjang SIM? Karena SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling di Cirebon Hari Ini, Senin 9 Januari 2023Jadwal SIM Keliling di Karawang Hari Ini, Senin 9 Januari 2023

Dikutip dari Wikipedia, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

0 Komentar