RADARCIREBON.ID – Koperasi Simpan Pinjam merupakan program pembiayaan dan permodalan bagi masyarakat. Namun biasanya, program ini berlaku bagi anggota koperasi.
Diketahui, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) masih menjadi andalan masyarakat yang membutuhkan pinjaman modal usaha.
Risiko meminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam ini juga tidak semengerikan saat masyarakat meminjam di pinjaman online.
Selain memiliki bunga rendah, koperasi juga menyediakan layanan pinjaman tanpa jaminan. Persyaratan dan proses pengajuan pinjaman mudah dan cepat.
Baca Juga:Â BESAR BANGET! Tunjangan dan Gaji PPPK Guru 2022 yang Baru Lolos, Capai Belasan Juta
Ada banyak keuntungan mengajukan pinjaman di Koperasi lantaran fokus pada pemerataan ekonomi, maka nilai bunga flat atau cenderung turun setiap tahunnya.
Mengajukan pinjaman koperasi tanpa jaminan terdekat juga akan mengurangi praktik rentenir dengan sistem bagi hasil.
Menjadi anggota koperasi artinya Anda mendapatkan sisa hasil usaha yang bisa mengurangi bunga pinjaman.
Bunga pinjaman di koperasi tergolong rendah untuk plafon pinjaman di bawah 3 miliar rupiah.
Baca Juga:Â INGIN LOLOS SURVEY KUR BRI? Hindari Jawaban Berikut Agar Auto Cair
Berikut syarat dan cara mengajukan pinjaman di koperasi dilansir dari berbagai sumber:
1. WNI.
2. Paham bahwa keanggotaan koperasi bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum.
3. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi.
Baca Juga:Â Ramaikan Pasar SUV, Harga Wuling Alvez Bikin Geleng-Geleng
4. Hasil keputusan rapat anggota tahunan khususnya mengenai anggaran koperasi berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Jika anda ingin mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam, maka ada beberapa persyaratan yang perlu Anda ikuti, yaitu:
1. Peminjam harus berstatus sebagai anggota koperasi atau bukan anggota koperasi tergantung ketentuan koperasi simpan pinjam tersebut.
2. Proposal pengajuan pinjaman dana yang tersedia.
Baca Juga:Â Harga Bersaing, Daihatsu All New Terios 2023 Desain Lebih Gahar dari SUV Lain
3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Syarat ini biasanya khusus untuk pinjaman dana di atas 50 juta Rupiah.
4. Memiliki KTP atau surat nikah jika sudah menikah.
Komentar