Melihat Pemberlakuan PSBM di Kelurahan Kebon Baru

psbm-kebon-baru-kota-cirebon
Warga memasang pengumuman covid-19 di akses keluar masuk RW 02 Kelurahan Kebon, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (8/7). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) diterapkan sejumlah kawasan yang ditemukan kasus corona virus disease (covid-19). Bagaimana pemberlakuannya di lapangan?

DITEMUKANNYA warga yang terpapar virus Covid-19 di RW 02 Kebon Baru, membuat regulasi ketat diterapkan di wilayah ini. Salah satunya PSBM. Berjalan beberapa hari, aktivitas warga tetap bisa berjalan seperti biasa. Yang berbeda adalah penjagaan di akses keluar masuk. Juga ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
Ketua RW 02 Kebon Baru, Suyanto menuturkan, saat ini kondisi di wilayahnya cukup kondusif. Warga juga mentaati peraturan yang ada. Mereka mengenakan masker saat beraktivitas. Warga juga diimbau untuk tak melakukan perjalanan jauh, diam di rumah dan menerapkan social distancing.
“Kami perketat data warga yang pergi jarak jauh dan datang dari luar kota, karena dari kasus yang ada pasien baru rata-rata mereka habis dari luar kota,” kata Suyanto, kepada Radar Cirebon, Rabu (8/7).
Selama masa PSBM ini, pihaknya bekerjasama dengan warga dan kader untuk mencatat setiap warga yang keluar masuk.
Selain ketat dalam pendataan ini, warga bersepakat menutup salah satu gang, khususnya lokasi tempat tinggal warga yang sebelumnya terpapar. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran.
Tak hanya itu, rumah beberapa yang dekat dengan kediaman pasien juga sudah dilakukan penyemprotan disinfektan, dan dilakukan pula rapid test. “Sebanyak 80 warga yang terdekat, kami prioritaskan untuk rappid test,” ungkapnya.
Sejauh ini, pihaknya juga terus menyosialisasikan masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan covid-19. Saat ini RW 02 Kebon Baru menaungi 7 RT dan 250 KK. PSBM sendiri masih akan berlangsung kurang lebih 8 hari ke depan.
Di Kecamatan Kejaksan sedikitnya terdapat 4 kawasan yang memberlakukan PSBM. Upaya ini dilakukan setelah pasien pertama terkonfirmasi positif, tim gugus tugas kecamatan mengubah pola.
Camat Kejaksan, Uyung Heru Utomo mengatakan, dari lima kecamatan yang ada di Kota Cirebon, Kejaksan dikategorikan zona merah, karena dari keseluruhan kasus positif, hampir 80 merupakan warga di Kecamatan Kejaksan.
Dalam penanganan Covid-19, sejak awal Kecamatan Kejaksan sudah melakukan upaya maksimal dengan merangkul para lurah, hingga pengurus RW dan RT di setiap lingkungan.

0 Komentar