Memenuhi Syarat, 369 Warga Binaan Lapas Kuningan Dapat Remisi Lebaran 2023

Warga Binaan Lapas Kuningan Dapat Remisi Lebaran
DAPAT REMISI: Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023. foto: istimewa/radarcirebon.id
0 Komentar

Salah satu narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yakni Setya Novanto. Ia adalah terpidana korupsi KTP elektronik, yang juga politisi Partai Golkar.

Lebih lanjut dijelaskan Kasmiri, 208 orang yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H adalah narapidana di Lapas Sukamiskin yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. Adapun remisi yang diperoleh narapidana bervariasi, mulai dari satu bulan, 1,5 bulan, bahkan ada yang dua bulan.

Remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurut Kunrat, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

Baca Juga:2.000 Pengunjung Padati Objek Wisata Woodland, Ada Wahana Baru Yang InstagramableKarena Sakit Hati, Mahasiswa Ini Tega Membunuh Nenek Ai di Perum Puri Asri Kuningan, Kabur Selama 7 Hari

Dia menambahkan dari 208 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman itu tidak ada yang langsung menghirup udara bebas. (ale)

0 Komentar