Oknum Polisi di Cirebon Divonis Ringan, Ibu Ini Demo Seorang Diri di Pengadilan: Mana Keadilan? 

demo seorang diri
Vinny Meipanji Pratiwi melakukan demo seorang diri di Pengadilan Negeri Sumber atau Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Seorang oknum polisi di Cirebon, Briptu C, divonis ringan dalam kasus asusila dan kekerasan fisik terhadap siswi SD berusia 11 tahun.

Oknum polisi Briptu C yang merupakan anggota Polres Cirebon Kota itu divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Jauh dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ibu korban, Vinny Meipanji Pratiwi (31), kecewa dengan vonis terhadap oknum polisi itu. Pada Senin (10/4/2023), Vinny melakukan demo seorang diri di Pengadilan Negeri Sumber atau Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Gencarkan Patroli, Polresta Cirebon Pastikan Ibadah Malam Ramadhan AmanPolresta Cirebon Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2023

Di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, ia minta ke petugas untuk dipertemukan dengan Wakil Ketua PN Kabupaten Cirebon yang menjadi majelis hakim dalam perkara tersebut.

“Berat rasanya untuk saya datang ke pengadilan. Saya masih trauma dengan kejadian kemarin. Tapi, saya berharap ada keadilan untuk kami,” ujarnya.

“Kami ke sini ingin menemui wakil ketua pengadilan untuk menanyakan kenapa vonis dengan tuntutan sangat jauh. Sangat jauh dari rasa keadilan” kata Vinny dengan mata berkaca-kaca.

Dijelaskan, tuntutan untuk terdakwa ada tiga. Di antaranya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), adanya persetubuhan, dan yang ketiga penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, dalam perjalanan sidang, hakim memvonis terdakwa dengan menggunakan pasal KDRT saja. “Kami heran, kenapa majelis hakim tidak menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak terhadap perkara anak saya yang masih 11 tahun. Juga tidak mempertimbangkan hasil visum,” tandasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum keluarga Vinny, Rudi Setiantono, mengatakan hal senada. Menurutnya, keputusan hakim jauh dari rasa keadilan.

Pihaknya, kata Rudi, telah menggunakan hak konstitusional dengan mengirimkan surat pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) yang ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumber.

Baca Juga:Mudik Lebaran 2023, Pasang 800 CCTV dan Terjunkan 1300 Satgas di Tol CipaliMeski Harga Naik, Peminat Bonteng Suri Tak Surut saat Ramadhan

Dikatakan Rudi Setiantono, terdakwa oknum polisi Briptu C divonis 1 tahun 10 bulan oleh majelis hakim dengan dalih yang terbukti hanya pasal KDRT.

0 Komentar