PANJI GUMILANG DIPANGGIL POLISI! Simak Penjelasan Kabareskrim Polri

panji gumilang
Tak Hanya Panji Gumilang, Ada Pihak Lain Bisa Ikut Jadi Tersangka, Tunggu Saja. Foto: IST.
0 Komentar

JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Panji Gumilang dipanggil polisi. Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, itu diagendakan menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Juli 2023.

Panji Gumilang dipanggil polisi setelah sebelumnya ada beberapa laporan mengenai dugaan penistaan agama dan beberapa kasus lainnya.

Dan, kini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Panji Gumilang.

Baca Juga:KELAKUAN AKP SW BIKIN KAPOLRI MARAH, Polisi dari Cirebon Itu Kini DipecatAKP SW Dipecat, Polisi dari Cirebon yang Tipu Tukang Bubur

“Kemungkinan hari Senin (3 Juli 2023) akan dipanggil untuk klarifikasi,” terang Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Agus Andrianto menjelaskan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara jika Panji Gumilang tidak hadir saat dimintai klarifikasi.

“Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara,” jelas Kabareskrim Agus Andrianto, dikutip dari JPNN.

Gelar perkara, sambung Agus Andrianto, itu untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka.

“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak. Mudah-mudahan ditentukan hari Selasa (4/7),” kata Agus.

Seperti diketahui, Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang kini tengah menjadi sorotan publik. Pemerintah pun sudah merespons hal ini.

Bahkan Menkopolhukam MAhfud MD menegaskan ada aspek hukum pidana di Al Zaytun. Dan, itu akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:PENTING, JANGAN LEWATKAN! Ini Formasi CPNS dan PPPK 2023, Segera Dimulai, Simak Penjelasannya SekarangSUDAH BANYAK YANG PAKAI, Masker Minyak Zaitun Bikin Wajah Glowing, Ini Cara Bikin dan Pakai sebelum Tidur Malam Hari

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Pelaporan secara resmi sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Dalam pelaporan tersebut, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) turut membawa sejumlah bukti mengenai Panji Gumilang. DPP FAPP sendiri mendatangi gedung Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6/2023).

“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” terang Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri.

0 Komentar