Pelaku Investasi Bodong Asal Kuningan Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Pelaku Investasi Bodong Asal Kuningan Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Pelaku investasi bodong asal Kuningan dengan modus bisnis katering ditahan di Polres Kuningan.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pelaku penipuan dengan modus investasi bodong berinisial Am (39) asal Kuningan Jawa Barat teracam hukuman hingga 8 tahun penjara.

Pelaku investasi bodong asal Kuningan merupakan warga Desa Parung, Kecamatan Darma, kini sudah mendekam dalam tahanan Polres Kuningan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengungkapkan, kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bodong tersebut telah memakan korban 23 orang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku investasi bodong asal Kuningan ini berpura-pura mengajak kerja sama bisnis di bidang katering.

Baca Juga:BAPPENDA KUNINGAN Disentil! Harus Fokus Tingkatkan Pendapatan Asli DaerahPOLISI Ringkus Terduga Dukun Cabul di Kuningan, Korbannya Masih Berumur 17 Tahun

“Pelaku menjalankan aksi ini sejak bulan Agustus 2022 lalu. Awalnya pelaku mengajak beberapa korbannya untuk join atau kerjasama usaha katering karena mendapat orderan besar untuk hajatan. Dia mengajak beberapa korbannya untuk menanamkan modal, dengan iming-iming keuntungan Rp 800.000 dibayarkan setiap satu minggu,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hafidz Firmansyah.

Selain menjanjikan keuntungan tersebut, lanjut Dhany, pelaku juga menjanjikan mengembalikan modal yang diserahkan secara utuh dalam kurun waktu tertentu. Cara ini ternyata cukup ampuh membuat sejumlah warga ikut berinvestasi menanamkan dana dengan jumlah bervariasi.

“Hingga akhirnya tercatat ada 23 korban yang ikut bisnis palsu tersangka Am, dengan modal bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga ada juga yang mencapai Rp 1,2 miliar. Total dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp 3,1 miliar,” papar Dhany.

Rupanya, kata Dhany, dana yang berhasil dihimpun pelaku tersebut tidak disalurkan untuk usaha katering seperti yang dijanjikan. Melainkan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi di antaranya untuk membayar hutang di koperasi dan dibagikan kembali sebagai keuntungan untuk para korbannya.

“Uang tersebut dipakai korban untuk membayar hutang dengan sistem gali lobang tutup lobang. Sebagian dibayarkan ke koperasi dan lainnya untuk menutup janji keuntungan kepada para korban,” ujar Dhany.

Sebelumnya, salah satu korban asal Desa Cikupa Yeyin mengungkapkan, pelaku investasi bodong asal Kuningan bernisial Am awalnya menawarkan kerja sama investasi bidang katering dengan keuntungan 10 persen per bulan. Tergiur keuntungan tersebut, Yeyin pun menyerahkan uang kepada Am senilai Rp 30 juta.

0 Komentar