Pelaku Investasi Bodong Asal Kuningan Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Pelaku Investasi Bodong Asal Kuningan Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Pelaku investasi bodong asal Kuningan dengan modus bisnis katering ditahan di Polres Kuningan.
0 Komentar

“Saya mulai ikut gabung investasi pada bulan November tahun lalu dengan setoran modal Rp 30 juta, dan dijanjikan keuntungan Rp 3 juta setiap bulan. Pada bulan Desember, saya dapat uang Rp 2 juta dan pelaku Am menjanjikan komisi Rp 1 juta sisanya di tanggal 8 Januari, tapi saat ditagih ternyata mundur jadi tanggal 15 Januari,” ujar Yeyin saat di Mapolres Kuningan, Minggu (22/1).

Sampai akhirnya Yeyin pun mendatangi rumah pelaku di Desa Parung untuk menagih keuntungan yang dijanjikan. Namun alangkah kagetnya Yeyin saat tiba di rumah pelaku sudah banyak orang yang juga hendak menagih komisi yang dijanjikan pelaku.

“Di sana saya menyadari telah menjadi korban penipuan pelaku. Kami yang kecewa pun meminta pelaku bertanggungjawab untuk mengembalikan modal yang telah diserahkan,” ungkap Yeyin.

Baca Juga:BAPPENDA KUNINGAN Disentil! Harus Fokus Tingkatkan Pendapatan Asli DaerahPOLISI Ringkus Terduga Dukun Cabul di Kuningan, Korbannya Masih Berumur 17 Tahun

Keriuhan di rumah pelaku pun akhirnya mendapat penanganan dari perangkat Desa Parung yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian setempat. Laporan ini pun langsung ditanggapi anggota Polsek Darma datang ke lokasi sekaligus mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Informasinya korban investasi ini cukup banyak. Di Desa Cikupa saja ada belasan termasuk saya, belum lagi dari Desa Darma, Bakom dan lainnya. Informasinya yang paling banyak para pedagang di Pasar Darma sampai ada yang ikut investasi Rp 50 juta, Rp 100 juta hingga Rp 295 juta,” ujar Yeyin kesal.

Yeyin dan para korban yang lain hanya berharap agar pelaku Am bisa mengembalikan uang yang telah disetorkan secara utuh. “Saya tidak masalah bonus yang dijanjikan tidak diberikan, yang penting uang yang saya setorkan bisa kembali lagi,” ujar Yeyin diamini warga yang lain.

Kini, kasusnya sudah ditangani oleh polisi dan Am sudah menjadi tersangka. Atas perbuatan Am, pelaku investasi bodong asal Kuningan ini dijerat dengan pasal berlapis yaitu 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. (fik)

0 Komentar