Pensiun PNS Segera Beralih ke BPJamsostek

0 Komentar

CIREBON
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS), penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri
Sipil (PNS) akan dialihkan ke Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan jaminan
sosial ketenagakerjaan paling lambat pada 2029. Yakni BPJS Ketenagakerjaan atau
kini dipanggil BPJamsostek.

Direktur
Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono menyampaikan, pihaknya
sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis
pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).

“Sebagai
badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah.
Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk
besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS. Tentunya kami akan dilibatkan
untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami,” jelas Sumarjono,
kemarin.

Baca Juga:Ketika 69 WNI ABK Diamond Princess Melewati Jalur Majalengka-Indramayu Sempat Ingin Ditolak WargaMajelis Sholawat Shiraathal Mustaqim Milad Perdana

Program
Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJamsostek selama ini diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. PP tersebut mengatur program JP
untuk pekerja Non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja. Manfaat yang
diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada
seluruh warga negara.

Terkait
manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menegaskan, tidak akan terjadi
penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJamsostek.
“Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan
PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang setara atau bahkan lebih baik
dibandingkan sebelumnya,”  tutur
Sumarjono.

Dalam
UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa
program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai hak dan
sebagai penghargaan atas pengabdiannya. Pemberian program pensiun dalam bentuk
hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentan Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN).

Selanjutnya,
Sumarjono menjelaskan, BPJamsostek akan menyelenggarakan program pensiun yang
berbentuk hak PNS sebagai warga negara. Sehingga, tidak ada diskriminasi dengan
pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN.

Sedangkan
untuk program pensiun dalam bentuk penghargaan atas pengabdian bagi PNS,
pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk

0 Komentar