Pensiun PNS Segera Beralih ke BPJamsostek

0 Komentar

penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.

Sumarjono
juga menegaskan, meski UU Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero)
mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BPJamsostek menyatakan
telah siap jika pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.

“Kami
sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN
pada tahun 1996 silam, yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen
(Persero). Pengalihan tersebut dianggap sukses, karena hingga saat ini tidak
ada penurunan manfaat. Dan bahkan BPJamsostek selalu memberikan imbal hasil di
atas ketentuan, tahun 2019 besarnya 6,08%. Selain itu, BPJamsostek juga pernah
mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT Jamsostek
kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2014,” tegas Sumarjono.

Senada
dengan yang dikatakan Sumarjono, Direktur Jaminan Sosial Kementerian
Ketenagakerjaan RI, Retno Pratiwi menjelaskan, bahwa pada prinsipnya pemerintah
melindungi seluruh warga negaranya, tidak melihat apakah itu pekerja swasta
ataupun PNS atau TNI/Polri.

Baca Juga:Ketika 69 WNI ABK Diamond Princess Melewati Jalur Majalengka-Indramayu Sempat Ingin Ditolak WargaMajelis Sholawat Shiraathal Mustaqim Milad Perdana

“Pemerintah
dengan segala upaya memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya, termasuk
PNS. Pengalihan program dari Taspen ke BPJamsostek sesuai SJSN tidak akan
mengurangi manfaat pensiun bagi PNS. Tetapi justru memberikan kepastian
keadilan dan peningkatan manfaat,” papar Retno.

Retno
juga menambahkan, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS jelas mengatur tentang
pengalihan program yang dikelola PT Taspen sesuai dengan SJSN, bukan peleburan
atau penggabungan institusi.

“PT
Taspen tidak perlu khawatir berlebihan atas isu penggabungan institusi, karena
amanat UU hanya mengalihkan program sesuai SJSN. Pemerintah tidak berencana
untuk melebur kedua institus ini,” tukas Retno. (via)

0 Komentar