Polsek Arjawinangun Razia Miras, Minumannya Disita, Pedagangnya Dapat Peringatan Tegas

gelar-razia-miras
Anggota Polsek Arjawinangun saat turun melakukan razia miras. Foto: Humas Polsek Arjawinangun.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Jajaran Polsek Arjawinangun menggelar razia miras. Kegiatan razia miras itu digelar hingga Minggu dini hari (5/2/2023).

Pada sejumlah warung, polisi mendapati pedagang masih menjual miras. Minumannya langsung disita, pedagang pun mendapatkan peringatan tegas dari Polsek Arjawinangun.

Razia miras yang digelar Polsek Arjawinangun ini sendiri bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah setempat.

Baca Juga:Pasca Banjir, Petani Cirebon Rugi hingga Rp23 Miliar LebihPRIHATIN! Minat Masyarakat Terhadap Seni dan Budaya Cirebon Menurun

“Yang kita sasar bukan hanya miras, tapi juga sejumlah orang yang nongkrong sampai dini hari. Kita lakukan pemeriksaan sebagai langkah antisipasi,” kata Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi.

“Apa yang kita lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Makanya razia dan patroli ini sampai dini hari. Patroli ke sejumlah tempat rawan kejahatan malam di wilayah hukum Polsek Arjawinangun,” sambung Kompol Sayidi.

Terkait miras, Kompol Sayidi mengatakan pihaknya melakukan penyitaan dari warung milik KN yang berlokasi di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinngun, Kabupaten Cirebon.

Di warung, kata kapolsek, KN masih menjual minuman keras (miras). Itu terbukti dengan disitanya puluhan botol miras dari berbagai jenis.

“Setiap kolong warung kami geledah. Kecurigaan kami ada, dan ternyata memang ada puluhan miras dari berbagai merk yang kami temukan,” terang Kompol Sayidi.

“Kita berhasil menemukan 21 botol jenis ciu dan 2 botol anggur orang tua di warung berlokasi di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinngun,” katanya.

“Jadi total ada 24 botol miras yang kita amankan dari warung milik pria berinisial KN,” sambung Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi.

Baca Juga:Warga Jungjang Cirebon Terima Reward karena Tangkap Pelaku KejahatanIngin Punya Motor, Pelajar di Cirebon Bikin Drama Ngaku Diculik

Botol-botol miras tersebut kemudian diangkut atau disita. Sementara pedagangnya diberikan peringatan tegas agar tidak menjual miras lagi.

Bilamana masi menjual miras, pihaknya tidak segan untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Mirasnya kami sita dan bawa ke Mapolsek untuk sebagai barang bukti yang nanti akan dimusnahkan,” ujar Kompol Sayidi.

0 Komentar