Rapat Pleno Zakat Fitrah Tetapkan Beras 2,8 Kg

Rapat Pleno Zakat Fitrah Tetapkan Beras 2,8 Kg
TETAPKAN: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Asisten Pemerintahaan dan Kesra, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama dan Dinas Perdagangan menggelar rapat pleno penetapan besaran zakat fitrah tahun 1441 Hijriah, kemarin (11/3). FOTO ABDULLAH / RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Bulan Ramadan tinggal 1,5 bulan, berbagai persiapan sudah
mulai dilakukan. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Asisten Pemerintahaan
dan Kesra, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama dan Dinas Perdagangan
menggelar rapat pleno penetapan besaran zakat fitrah tahun 1441 Hijriah, kemarin
(11/3).

Hadir Asisten pemerintahaan dan Kesra
Drs Sutisna MSi, Ketua MUI Kota Cirebon KH Solihin Uzer, Kasi Penyelenggara
Syariah Kemenag Rokhiyatun MPdI, perwakilan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM,
Ketua Baznas Moh Taufik SAg dan komisioner Baznas Nasuha MESy.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs
Sutisna MSI  mengatakan, penetapan
besaran zakat fitrah khususunya harga hendakanya sesuai ketentuan yang sudah
ada. Termasuk jenis berasnya yang memang layak untuk dikonsumsi, dan acuan
berasnya juga mesti saat bulan Ramadan.

Baca Juga:Belasan Penjahat Jalanan di Kota Cirebon Dibekuk PolisiBlak-blakan Ada Pemain Mutasi

Tidak hanya itu Sutisna juga
menyinggung tidak ada salahnya menentukan nilai fidiah, karena  terkadang banyak pertanyaan tapi terkadang
agak bingung menjelaskan nilai fidiahnya. Kalau memang ditentukan sepetri tahun
sebelumnya besaran zakat fitrah 2,8 kg maka pemkot setuju selama memang
sandarannya ada.

Ketua MUI Kota Cirebon Drs KH
Solihin Uzer tidak menampik banyak yang menanyakan besaran zakat fitrah  mulai dari 2,5 kg menjadi 2,8 kg.  Dan, Kota Cirebon sejak tahun lalu sudah
menerapkan besaran zakat fitrah besarannya 2,8 kg.

Dulu, kata Solihin Uzer, penentuan
zakat fitrah berdasarkan perkiraaan. Dasar hukum zakat fitrah itu satu sho atau
bahasa Cirebonnya crawuk,  menurut Imam
syafi’i 1 sho itu 2,8 kg, namun demikian ada yang berpendapat 3 kg.

“Dulu belum ada timbangan jadi
besarannya perkiraan, sedangkan perkiraan menggunakan tangan orang Indonesia
dengan orang luar negeri ukurannya berbeda, dan sekarang sudah ada
timbangannya” kata Uzer.  

Dulu diperkirakan, kata Uzer,  karena belum ada timbangan, kalau sekarang sudah
ada timbangan, satu sho itu sekitar 2,8 kg. Dan Kota Cirebon menetapkan besaran
zakat fitrah 2,8 kg, walaupun Kabupaten Cirebon 2,75 kg. “Majalengka malah
sudah menentukan 3 kg. Kalaupun  lebih
hukumnya sodaqoh, sedangkan kalau kurang jangan sampai. Sedaangkan Fidiah itu
pengganti yang batal puasa. Kalau makannya tiap hari misalnya berapa dan itu

0 Komentar