Salat Idul Adha di Rumah Saja

soal-idul-adha
DITIADAKAN: Pemerintah Kabupaten Kuningan memutuskan pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriyah secara berjamaah hanya diperbolehkan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
0 Komentar

KUNINGAN – Pemerintah daerah memutuskan meniadakan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Bahkan setiap warga yang ingin melaksanakan Salat Idul Adha diperbolehkan, namun hanya dilakukan di rumah masing-masing.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Bupati Kuningan dengan Ketua MUI Kuningan, Kepala Kemenag Kuningan dan Ketua DMI Kuningan. Surat Edaran Bersama ini mengatur kaitan Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, Takbiran dan Penyelenggaraan Kurban di masa PPKM Darurat.
Beberapa poin surat edaran bersama itu menekankan, agar umat Islam melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing secara berjamaah bersama keluarga inti. Pada PPKM Darurat ini, takbir keliling ditiadakan baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.
“Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha, di mana ini merupakan Idul Adha kedua yang akan dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Hingga saat ini pula, pandemi Covid-19 masih belum ada tanda-tanda berakhir, bahkan keberadaannya kian merajalela dan sulit dikendalikan,” kata Bupati Kuningan Acep Purnama dalam keterangan persnya, kemarin (9/7).
Menurutnya, lonjakan kasus Covid-19 masih terus meningkat baik dari jumlah warga yang terpapar hingga kasus kematian akibat Covid-19. Apalagi kini Kabupaten Kuningan masuk wilayah dengan level assesment 3.
“Artinya, Kabupaten Kuningan merupakan wilayah dengan tingkat risiko penularan dan penyebaran Covid-19 cukup tinggi. Hal ini diakibatkan karena lonjakan kasus Covid-19 di Kuningan sangat tinggi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, maka diharuskan adanya pembatasan kegiatan-kegiatan mobilitas yang dapat memicu peningkatan keterpaparan Covid-19. Pelaksanaan Salat Idul Adha berjamaah hanya diperbolehkan di rumah masing-masing, bahkan tidak boleh pula mengadakan takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun arak-arakan menggunakan kendaraan.
“Kondisi ini tentunya sangatlah memprihatinkan kita, karena tidak bisa lagi melaksanakan Salat Idul Adha di masjid ataupun di lapangan. Pada masa PPKM Darurat ini, umat Islam diharapkan melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing secara berjamaah bersama keluarga inti,” imbaunya.
Ia beranggapan, apabila kebijakan itu sebagai upaya menekan dan memutus penyebaran Covid-19, serta demi menjaga keselamatan diri, keluarga dan sesama. Karenanya harus kembali membatasi diri dari segala bentuk aktivitas dan mobilitas yang dapat mengakibatkan terpapar Covid-19.

0 Komentar