Sindikat Curanmor yang Sudah Beraksi di 41 TKP Akhirnya Harus Takluk sama Polisi

sindikat curanmor berhasil diringkus
Kapolres AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sindikat curanmor roda dua lintas provinsi, Rabu (21/6).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Jajaran Satuan Reskrim Polres Kuningan membekuk sindikat curanmor (pencuri kendaraan bermotor) roda dua lintas provinsi. Polisi menetapkan empat tersangka yang diketahui telah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kuningan dari total 41 TKP.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial, H (43) warga Kabupaten Purwakarta, I (27) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, A (40) warga Kota Cirebon dan M (43) warga Kabupaten Indramayu.

Keempat tersangka curanmor dalam aksinya mempunyai peran berbeda, tersangka H sebagai eksekutor, tersangka I dan A sebagai joki serta mengawasi sekitar, dan tersangka M sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Baca Juga:Sekda Kuningan: Pentingnya Pelayanan Perizinan bagi Masyarakat dan Komitmen Reformasi Birokrasi, Harus Memberikan KemudahanCabai dan Bawang Penyebab Inflasi Tinggi Sebesar 4,57% Lebih Tinggi dari Provinsi Jawa Barat, HML Harus Dirutinkan

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beraksi di tiga daerah di antaranya Kabupaten Kuningan, Kota Banjar dan Kabupaten Tegal, total 41 TKP yang dilakukan oleh keempat tersangka.

“30 TKP di Kuningan, 10 TKP di Kota Banjar dan satu TKP di Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Kami amankan keempat tersangka berikut penadahnya serta empat sepeda motor yang belum dijual,” kata AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko dalam konferensi pers, Rabu (21/6).

Menurut Willu, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka yang berperan sebagai joki dan eksekutor yang sedang beraksi. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di wilayah Kabupaten Indramayu sebagai penadah sepeda motor curian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Anggi Eko menambahkan, modus tersangka curanmor dalam melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor. Ketika melihat sepeda motor yang terpakir yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan, tersangka H turun untuk melihat sekira situasi aman lalu membuka tutup kunci kontak menggunakan satu buah magnet. Setelah berhasil terbuka kemudian merusak kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci pas letter T.

0 Komentar