Status Tanah Tidak Jelas, Pemkot Cirebon akan Ambilalih Lahan Kutiong Wanacala

Lahan Kutiong Wanacala yang menjadi polemik bertahun-tahun, akan coba diambil alih HPl oleh Pemkot Cirebon. --FOTO: SENO DWI/RADAR CIREBON
Lahan Kutiong Wanacala yang menjadi polemik bertahun-tahun, akan coba diambil alih HPl oleh Pemkot Cirebon. --FOTO: SENO DWI/RADAR CIREBON
0 Komentar

“Kabag Hukum sudah kita minta untuk membuat legal opinion, apakah Pemkot Cirebon bisa masuk ke situ, atau ada pihak lain yang kedudukan hukumnya lebih kuat terhadap tanah itu,” ungkapnya.

Dia menegaskan, berdasarkan rencana tata ruang wilayah atau RTRW Kota Cirebon, kawasan tersebut kalau mau dikelola tentunya tidak boleh melenceng dari peruntukkannya, yakni untuk ruang terbuka hijau atau RTH.

“Nanti kalau kita jadi mengusulkan, akan ada penetapan lokasi oleh BPN atas usulan kita ini. Nanti yang penetapanya di BPN Provinsi, karena untuk tanah yang lebih dari lima hektare,” imbuhnya.

Baca Juga:Targetkan Kota Cirebon Nol Kejadian Kebakaran, Ini Upaya Dinas DamkarASN Pemkot Cirebon Dapat Lencana dari Presiden, Segini Jumlahnya

Sebelumnya, lahan Kutiong dan Sintiong di kawasan Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon terus menjadi polemik. Lahan tersebut sejatinya masih berstatus tanah yang dikuasai negara.

Kasi Sengketa Kantor Pertanahan/BPN-ATR Kota Cirebon Dwi Rinto SST menjelaskan, tanah negara yang dimaksud bekas hak barat, atau yang dimiliki perorangan pada saat zaman penjajahan kolonial.

Menurut dia, pihaknya pernah diperlihatkan dokumen oleh pihak Yayasan/Perkumpulan Bakti. Baru memperlihatkan Akta Eigendom Verponding, bertuliskan masih pakai bahasa Belanda, atas mama Mayor Tan Tjin Kie.

“Saya pernah ditunjukkan oleh pihak Bakti, tapi berupa kopianya saja. Untuk statusnya masih dikuasai negara, karena kalau dari hak barat tidak mungkin menjadi tanah milik adat,” ujar Rinto, Rabu (15/03/2023).

Selanjutnya, di aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) diberikan kesempatan selama kurun 20 tahun setelah berlakunya UUPA untuk mendaftarkan haknya kembali.

Hal ini, diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijakaanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat.

Serta aturan turunannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanas Asal Konversi Hak-hak Barat.

Baca Juga:Tiga Pejabat Eselon II Pemkot Cirebon Pensiun Tahun 2023, Kapan Open Bidding?Warga Kutiong Wanacala Kota Cirebon Datangi DPRD, Ini yang Mereka Tuntut

Dengan kata lain, bagi ahli waris atau pihak-pihak yang memiliki hak barat atau ahli waris pemilik Akta Eigendom, bisa mengkonversi dokumen kepemilikan hak barat menjadi hak tanah Indonesia.

0 Komentar