Status Tanah Tidak Jelas, Pemkot Cirebon akan Ambilalih Lahan Kutiong Wanacala

Lahan Kutiong Wanacala yang menjadi polemik bertahun-tahun, akan coba diambil alih HPl oleh Pemkot Cirebon. --FOTO: SENO DWI/RADAR CIREBON
Lahan Kutiong Wanacala yang menjadi polemik bertahun-tahun, akan coba diambil alih HPl oleh Pemkot Cirebon. --FOTO: SENO DWI/RADAR CIREBON
0 Komentar

“Sampai saat ini belum ada permohonan dari pihak manapun untuk konversi atau penyesuaian dari Eigendom atas tanah yang dimaksud,” ujarnya.

Sehingga, jika tidak ada yang memproses itu sampai sekitaran tahun 1980 atau 20 tahun sejak UUPA berlaku, maka tanah-tanah hak lain yang tidak dikonversi atau dilakukan penyesuaian status haknya menjadi tanah negara.

Terkait dengan klaim pihak Yayasan/Perkumpulan Bakti yang mendapat hibah atas tanah tersebut, pihak BPN juga belum mengetahui langsung dokumen hibahnya seperti apa.

Baca Juga:Targetkan Kota Cirebon Nol Kejadian Kebakaran, Ini Upaya Dinas DamkarASN Pemkot Cirebon Dapat Lencana dari Presiden, Segini Jumlahnya

Menurutnya, untuk meningkatkan status tanah tersebut menjadi hak milik perorangan atau badan hukum tertentu di masa sekarang ini, prosesnya cukup panjang. Perlu ada pembuktian secara kekuatan hukum, sesuai mekanisme regulasi yang berlaku saat ini.

Jadi, tanah negara yang dimaksud bukan atau belum menjadi hak pakai atau hak pengelolaan instansi pemerintahan manapun baik di pusat maupun daerah, termasuk pemerintah daerah kota atau Pemkot Cirebon.

Namun, kalaupun Pemkot Cirebon ingin mengelolanya, bisa mengajukan hak pengelolaan. Asalkan harus jelas dulu alasan dan tujuan pemanfaatannya seperti apa. Nanti yang memproses dari pemerintah pusat untuk pemberian haknya.

Sebelumnya, ratusan warga yang bermukim di eks pemakaman Bong China Kutiong, RW 08 Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon, mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (23/3/2023). Kedatangan warga dari kawasan Bong China tersebut, ingin meminta kejelasan atas status mereka dalam menempati tanah dan bangunan di kawasan tersebut.

Warga datang ke DPRD, karena, yang menempati tanah dan bangunan di area pemakaman Kutiong Wanacala tersebut seringkali didatangi oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan dijanjikan angin segar untuk bisa memeroleh hak kepemilikan atas tanah yang ditempati mereka.

Yang terbaru, beberapa bulan lalu mereka didatangi oleh pihak dari Perkumpulan Badan Amal dan Kematian Tjirebon atau Perkumpulan Bakti. Mereka sempat diminta mengisi kuisioner dan membuat pernyataan bahwa lahan di kawasan tersebut adalah milik Perkumpulan Bakti.

Sehingga, dalam kedatangan warga kali ini, ada keinginan dari sejumlah warga untuk mencabut kembali pernyataan yang sudah dibuat sebelumnya. Karena beberapa warga mengaku saat membuat pernyataan tersebut dalam kondisi tertekan.

0 Komentar