Sunjaya Sampaikan Pembelaan, Keberatan Bayar Rp30 Miliar

sunjaya purwadisastra
Sunjaya Purwadisastra saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Dok Radar Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra melalui penasehat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa KPK.

Pembelaan Sunjaya itu disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/8/2023).

Tim penasehat yang diketuai Iman Nurhaeman menyebut ada beberapa poin yang menjadi perhatian mereka. Yakni banyak materi tuntutan yang tak ada dalam dakwaan.

Baca Juga:Ini Petunjuk yang Benar! Cara Perawatan Kulit dengan Masker Wajah Air Mawar Viva, 100% Ampuh Bikin Wajah Putih dan Segar yang Diidam-idamkan Ridwan Kamil: Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan, 5.000 Lebih Santri akan Belajar dengan Kurikulum Baru

Ia mencontohkan bahwa Jaksa KPK menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp30.098.356.182,82 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun.

“Bahwa atas dasar tuntutan pidana tersebut di atas, kami menolak dengan tuntutan pidana berupa uang pengganti tersebut kepada terdakwa. Dari awal tidak pernah ada dalam surat dakwaan,” ujar Iman Nurhaeman SH.

Diterangkannya, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dijelaskan bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tetap berpedoman pada surat dakwaan.

Pedoman lainnya yakni berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP, di mana suatu putusan pemidanaan haruslah didasarkan pada dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan.

Selain itu, ketika hakim melakukan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan, maka majelis harus didasarkan atas surat dakwaan.

Baca Juga:Inilah 8 Merk Lipstik Lokal Terbaik Diakui di Mana-mana, Awet Seharian tanpa Rasa Kering di BIBIRWajah Bruntusan Bikin Gak Pede? Cukup Pakai Lidah Buaya Kulit Wajah Berubah Jadi Cling dan Bening, Ini 5 Petunjuk Penggunaan Lengkap di Sini

Iman pun mengambil contoh atau yurisprudensi kasus-kasus sebelumnya, di mana banyak putusan-putusan hakim yang terdahulu yang menolak untuk menjatuhkan uang pengganti pada perkara tindak pidana korupsi dengan dasar uang itu berseumber dari uang pribadi, bukan uang negara.

0 Komentar