Syarat dan Cara Membuat SKCK, Ternyata Cukup Mudah

syarat-cara-skck
Ilustrasi syarat dan cara membuat SKCK/Istimewa.
0 Komentar

2. Isi formulir ke bagian loket pendaftaran

3. Lakukan pembuatan dokumen sidik jari

4. Jika sudah, serahkan dokumen persyaratan ke bagian pembuatan SKCK

5. Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan SKCK. Pastikan untuk tidak melewatkan satupun persyaratan yang ada

6. Siapkan uang penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000

7. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil untuk mengambil SKCK yang sudah jadi

Perlu Anda ingat, lama atau tidaknya cara membuat SKCK bergantung pada jumlah antrean

Cara Membuat SKCK Online

1. Buka situs skck.polri.go.id

2. Klik menu “Form.Pendaftaran”

3. Isi formulir data diri dengan lengkap

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 14 Januari 2023Jadwal Liga Inggris Malam Ini, Ada Derby Manchester

4. Pada bagian “Satwil”, klik pilihan “Jenis keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan

5. Unggah foto

6. Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya

7. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI

8. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran

Oh ya, walaupun cara membuat SKCK bisa dilakukan secara online, namun Anda tetap databf ke polsek/polres/polda untuk melakukan pembuatan dokumen sidik jari dan pengambilan SKCK yang sudah jadi.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar