CIREBON, RADAR CIREBON.ID- Simak aturan dan syarat mudik kereta api jarak jauh maupun lokal.
Update aturan dan syarat mudik kereta api, baik kereta api jarak jauh maupun lokal, sebagai persiapan bagi Anda yang akan melakukan mudik pada lebaran 2023 ini.
Seperti diketahui, memasuki bulan suci Ramadhan, sudah pasti akan tiba masanya mudik. Karena itu, uraian mengenai aturan dan syarat mudik kereta api jarak jauh dan lokal pada artikel ini penting untuk dibaca.
Baca Juga:10 Makanan Kesukaan Rasulullah SAW dan 10 Minuman yang Segar untuk Berbuka Puasa5 Lokasi di Cirebon Menjadi Tempat Favorit Ngabuburit dan Berburu Takjil Enak Bulan Ramadhan
Saat ini, pasti sudah banyak yang bersiap melakukan perjalanan jauh ataupun dekat menggunakan kereta api.
Karena itu, untuk kalian yang sedang bersiap menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan dan ingin melakukan perjalanan jauh luar kota maupun lokal aglomerasi menggunakan kereta api, wajib tahu mengenai aturan dan syaratmudik kereta api jarak jauh maupun jarak dekat atau lokal.
Aturan naik kereta api 2023, melansir informasi terakhir dari pihak PT KAI, aturan naik kereta api mudik Lebaran 2023 masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.
SE ini tertanggal 26 Agustus 2022. Selain itu juga mengacu pada SE Kementerian Kesehatan (Kemkes) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, SE ini tertanggal 18 Desember 2022.
Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh:
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (vaksin booster).
2. Bagi penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua
3. Bagi penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.
4. Penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Jika tidak/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1).
5. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.