TERBARU! Ini Kata Mabes Polri soal Al Zaytun

ahmad ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi terkait dugaan TPPU Panji Gumilang. Foto: Dok Polri/PMJ News.
0 Komentar

MABES Polri merespons pelaporan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Pelaporan terhadap Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri sebelumnya dilakukan oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Ya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penistaan agama.

Baca Juga:ADA PIDANA! Ini 3 Tindakan Terhadap Al Zaytun yang Disampaikan Menkopolhukam Mahfud MDPANJI GUMILANG DIPOLISIKAN, Ini Bukti-bukti yang Diserahkan FAPP ke Bareskrim Polri

Nah, terkait dengan laporan yang dilayangkan FAPP, Mabes Polri pun menyatakan akan mempelajari laporan polisi yang sudah diterima tersebut.

“Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu (24/6/2023), di PMJ News.

“Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” lanjutnya.

Senada disampaikan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Ia menuturkan bahwa laporan yang diterima akan dipelajari terlebih dahulu guna menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dilaporkan.

“Tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan,” jelas Nurul.

Mengenai Al Zaytun, pemerintah juga telah bersikap. Ada tiga tindakan yang akan diambil terhadap Al Zaytun, seperti disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan pernyataan resmi mengenai 3 tindakan terhadap Al Zaytun setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga:Gunakanlah Bedak agar Kulit Wajah Cerah Natural dan Bebas Minyak Seharian, Ini 6 Bedak Padat yang Direkomendasikan untuk AndaPendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Diperpanjang sampai 10 Juli 2023, Ini Tahapan-tahapannya

Nah, 3 tindakan terhadap pesantren yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu adalah tindak pidana, tindakan sanksi administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi atau mengelola Pondok Pesantren Al Zaytun, serta tindakan ketertiban sosial dan keamanan.

Dibeberkan Mahfud MD, ada dugaan terjadi pelanggaran tindak pidana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Hal itu, sambungnya, berdasarkan hasil laporan yang diterima.

“Ada beberapa hal tindak pidana laporan hasil Kemenkololhukam dan kesimpulan dari penelitian dan ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri,” terang Mahfud MD.

0 Komentar