Terkuak, Ini Oknum Pegawai Kantor Pos yang Dipecat karena Menyunat Bansos Warga Cirebon

kantor-pos-cirebon
Kantor Pos Cirebon sudah memecat pegawai yang menyunat uang bansos di Kecamatan Mundu. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Kasus bansos Cirebon dilakukan oknum pegawai Kantor Pos. Setelah kasus ini mencuat, oknum itu dipecat.

Lalu, siapa dia sebenarnya oknum pegawai Kantor Pos yang menyunat uang bansos warga Cirebon itu?

Dalam keterangan Kepala Kantor Pos Kota Cirebon Arif Yuda Wahyudi kepada Radar Cirebon, akhirnya terkuak siapa oknum itu.

Baca Juga:Ini Profil Lucky Hakim, Anak Indramayu yang ‘Hilang’ dari Posisi Wakil Bupati IndramayuLucky Hakim Mundur dari Kursi Wakil Bupati Indramayu, Suratnya Sudah Masuk DPRD

Ia menjelaskan bahwa oknum yang terlibat kasus bansos Cirebon itu berinisial E.

E ini diketahui memalsukan surat pemberitahuan atau surat undangan kepada penerima bansos atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Jumlah uang pada undangan itu diubah nilainya, sehingga yang diterima KPM berkurang.

Surat cetak pemberitahuan Bansos BLT BBM, BLT Minyak Goreng, dan PKH BPMT diubah oleh E, digantikan dengan nominal lebih kecil.

Sehingga, masyarakat yang menerima bansos berkurang sekitar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu.

Perbuatan E ini tak hanya membuat banyak masyarakat yang dirugikan, tapi juga PT Pos. Karena itulah PT Pos melaporkan E ke Polres Cirebon Kota.

Dijelaskan Kepala Kantor Pos Kota Cirebon Arif Yuda Wahyudi bahwa setelah pihaknya menerima laporan terkait pemotongan bansos itu, langsung membuat langkah secara internal, dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawainya.

Baca Juga:LIHAT! Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim dari Posisi Wakil Bupati IndramayuWarga Garut Viral Dituduh Penculik, Wagub Uu: Niatnya Cari Nafkah Malah Berujung Musibah

“Kami melakukan pemeriksaan, kemudian menentukan bahwa ini dilakukan oleh oknum PT Pos Indonesia. Tersangkanya berinisial E,” terang Arif Yuda Wahyudi pada keterangannya kepada Radar Cirebon, Jumat (10/2/2023),

“Dia (E) menjabat sebagai stafnya kepala Kantor Pos Cabang Mundu. Jadi langsung kami berikan tindakan tegas, dengan memberikan sanksi PHK dengan tidak hormat, kerana sudah merugikan masyarakat,” sambung Arif.

Dari pemeriksaan internal PT Pos, masih kata Arif, E ini memanfaatkan jabatannya sebagai staf Kepala Kantor Pos Cabang Mundu.

Dia sampai berani mengubah surat pemberitahuan Bansos BLT BBM, BLT Minyak Goreng, dan PKH BPMT dengan yang nominal lebih kecil.

0 Komentar