VALID, 245 Bidang Tanah Segera Dibebaskan untuk Pembangunan JLTS Kuningan

VALID, 245 Bidang Tanah Segera Dibebaskan untuk Pembangunan JLTS Kuningan
INI DATANYA: Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Kuningan Ir Putu Bagiasna menunjukkan jumlah tanah milik warga yang sudah dibebaskan pada tahun 2022. Foto: Alehandro/Radar Kuningan
0 Komentar

“Kita ada dua satgas, satgas A untuk melakukan pengukuran tanah, sedangkan satgas B ada tegakan dan bangunan. Otomatis yang ada bangunan ini nilainya pasti berbeda, paling banyak di Citantu dan Winduhaji,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, JLTS memiliki panjang 10,8 KM, dari arah Desa Ancaran (sebelah Kantor PUTR) – Desa Windujanten persis depan Kantor Koramil Kadugede. Letak dan luas tanah lokasi pembangunan, untuk Kecamatan Sindangagung, yaitu Desa Kertawangunan seluas 10.795 M2, Desa Sindangsari seluas 39.881 M2, Desa Kaduagung seluas  ± 75 M2.

Selanjutnya, Kecamatan Kuningan, yaitu Desa Ancaran Seluas ± 22.511 M2, Desa Karangtawang seluas 18.955 M2, Desa Winduhaji seluas 56.819 M2, Kelurahan Citangtu seluas ±93.411 M2, dan Desa Cibinuang seluas ±189.975 M2. Kemudian Kecamatan Kadugede, yaitu Desa Windujanten seluas ± 70.003 M2. Perkiraan pembangunan ruas JLTS akan memerlukan waktu 15 bulan tahun 2023 sampai tahun 2024.

Baca Juga:Polisi Bilang Dukun AR Sempat Rekam Praktik Asusila kepada Korban di Bawah UmurJUMAT BESOK, BPN Kuningan Akan Pasang Sepuluh Ribu Patok Batas

Jadi, pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lintas Timur Selatan atau JLTS diperkirakan menghabiskan anggaran Rp60 miliar. Anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Kuningan. (ale)

0 Komentar