WADUH! Status Honorer K2 Hilang saat Daftar PPPK 2023? Simak Penjelasan BKN Berikut

UU ASN 2023
UU ASN 2023 disahkan pemerintah dan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pendaftaran seleksi ASN (aparatur sipil negara) PPPK tahun 2023 banyak dikeluhkan para pelamar yang berstatus sebagai honorer K2. 

Mereka menilai ada kejanggalan saat mengisi resume pendaftaran karena status honorer K2 menjadi kosong yang jika dilanjutkan berkas lamaran terhitung formasi umum. 

Kebanyakan hilangnya status K2 dialami honorer K2 atau tenaga teknis kesehatan dan teknis administrasi. Sementara tenaga guru, persoalan tersebut tidak terjadi.

Baca Juga:Simak Keistimewaan Burung Perkutut Katuranggan, Berikut 6 Jenisnya Berdasarkan WilayahMinimal 21 Tahun, KUR 2023 BSI Masih Dibuka, Tidak Ada Bunga dan Riba

Kemungkinan, ada kesalahan dan kecermatan dalam pengisian resume pendaftaran. Ia menyebut ada 4 syarat yang harus dipenuhi honorer melalui jalur formasi khusus:

1. Yang bersangkutan harus memilih jabatan pada formasi khusus

2. Menginput nomor registrasi eks honorer K2

3. Masih aktif bekerja di instansi yang dilamar

“Selama yang bersangkutan sudah terkonfirmasi nomor registrasinya saat pendaftaran, maka status honorer K2-nya tidak akan hilang,” ujar Suharmen dilansir dari JPNN.com kemarin.

Suharmen melanjutkan, tanpa konfirmasi nomor registrasi honorer K2, data yang terbaca adalah sebagai pelamar umum non ASN pada formasi khusus.

Pelamar eks honorer K2 yang tidak mengkonfirmasi tetap dianggap telah mendaftar dan diarahkan langsung ke resume pendaftaran PPPK.

0 Komentar