Wow, Gaji PPPK Guru Capai Rp3,7 Juta Belum Termasuk Tunjangan

Wow-Gaji-PPPK-Guru
Kementerian Keuangan telah mengatur jatah Dana Alokasi Umum (DAU) Gaji PPPK 2022 & 2023 seluruh daerah, yang tertuang  di PMK 212. Foto: RadarCirebon.id
0 Komentar

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:
a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan
b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(4) Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Baca Juga:Gianni Infantino: Piala AFF Bisa Masuk Kalender FIFADPR RI Setuju Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014, Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

“PMK 212 ini sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan 2021. Sekarang lebih spesifik dan diatur jelas peruntukannya,” kata Fulkan Gaviri dikutip dari JPNN.com, Selasa (17/1).

Menurut hitungan GLPGPPPK, Fulkan mengatakan setiap PPPK guru, nakes, dan tenaga teknis mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan melekat (anak, istri/suami, tunjangan beras, kesehatan, dan lainnya) dengan total sebesar Rp 3,7 juta per bulannya.

“Dari perhitungan kami, yang disiapkan pemerintah pusat sebesar Rp 3,7 juta per orang. Itu belum termasuk tunjangan fungsional maupun tambahan penghasilan,” tutur Fulkan.

Demikian informasi yang perlu diketahui terkait gaji PPPK 2022-2023 yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan. (*)

0 Komentar