WTP yang Ke 9 Kali, Kabupaten Kuningan Harus Benahi Masalah Aset

Pemkab Kuningan mendapat predikat WTP untuk ke sembilan kalinya
MENDAPAT WTP: Bupati Kuningan Acep Purnama SH MH bersama Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE menerima LHP BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (9/5).
0 Komentar

Hadir juga pada kesempatan tersebut Kepala Inspektorat Kuningan Drs Deniawan MSi, Kepala BPKAD Kuningan Dr Asep Taofik Rohman MSi MPd, serta Sekretaris DPRD Kuningan HM Nurdijanto SH MSi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Kuningan Dr Asep Taofik Rohman MSi MPd, mengatakan aset yang ditata dan dikelola dengan baik, dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan berjalannya waktu.

Dalam kegiatan optimalisasi penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah di Aula Purbawisesa Setda Kuningan, Rabu (10/5/2023) menyampaikan berita gembira bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan saat ini dapat mempertahankan atau meraih opini WTP yang ke 9 dari BPK RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:Aset Daerah Bisa Menjadi Beban Biaya, BPKAD Kuningan Tekankan OptimalisasiHati-hati Berkendaraan! Tabrakan Vario vs Vespa 1 Orang Meninggal Dunia

Pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerja keras tim Pemda Kabupaten Kuningan. Hal ini tentunya tidak lepas dari upaya dan keseriusan semua pihak para aparatus sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kuningan, yang memiliki dedikasi, integritas, dan loyalitas serta tetap konsisten dalam menata dan mengoptimalkan pengelolaan BMD lebih baik lagi ke depannya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan indikator pengelolaan barang milik daerah untuk perbaikan ke depannya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, pasal 3 ayat (1) bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

0 Komentar