110 Ribu Penunggak Pajak Kendaraan di WTC, Ini yang Dilakukan Samsat Ciledug

pajak-kendaraan
Analis Kebijakan Samsat Ciledug, Nuresna Irmayana mengungkap data penunggak pajak kendaraan. Foto: Deny Hamdani/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Sebanyak 110 ribu penunggak pajak kendaraan bermotor di Wilayah Timur Cirebon (WTC) hingga Desember 2022.

Menyikapi itu, Samsat Ciledug membentuk tim untuk melakukan penelusuran alamat para penunggak pajak kendaraan tersebut.

Analis Kebijakan Samsat Ciledug, Nuresna Irmayana mengatakan penunggak pajak kendaraan untuk wilayah Samsat Ciledug cukup banyak. “Banyak sekali penunggak pajak kendaraan,” ujar Nuresna.

Baca Juga:INI CIREBON! Perangkat Desa dan Kuwu Patungan Perbaiki Jalan Rusak Bertahun-tahunHasil Audiensi, Penghuni Bangunan Liar Tolak Penertiban

Nuresna mengungkapkan ,dari 309.303 potensi kendaraan yang ada di wilayah Samsat Ciledug, sekitar 35 persen pemilik kendaraan merupakan penunggak pajak kendaraan.

“Total penunggak pajak kendaraan hingga Desember 2022 itu ada 110.038 kendaraan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk salah satuk kecamatan yang terdapat penunggak pajak kendaraan terbanyak yakni Kecamatan Gebang.

“Kecamatan Gebang salah satu kecamatan yang lumayan banyak penunggak pajak kendaraan karena di Kecamatan Gebang ada sekitar tujuh ribu lebih kendaraan yang menunggak pajak,”tuturnya.

Samsat Ciledug Bakal Telusuri Penunggak Pajak Kendaraan

Untuk mengatasi adanya ratusan ribu kendaraan yang menunggak pajak di wilayah timur Cirebon, pihaknya telah membentuk tim.

“Kami bentuk tim untuk menelusuri kendaraan yang menunggak pajak, kita datangi alamat sesuai dengan STNK yang ada,”ungkapnya.

Selain mendatangi alamat tertunggak pajak kendaraan, pihaknya mengintensifkan sosialisasi keberbagai kecamatan, terutama kecamatan yang terdapat banyak penunggak pajak kendaraan.

“Kita sosialisasikan agar masyarakat taat bayar pajak kendaraan, dan kita sosialisasikan UU nomor 22 tahun 2019 terkait penghapusan data regiden yang tisak registrasi ulang hingga lebih dari lima tahun,” ujarnya.

Baca Juga:Direktur RSUD Waled Beber Program Unggulan, Bupati Imron Beri ApresiasiEksekusi Bangli Gagal Hari Ini 6 Februari 2023, Satpol PP: Penghuni Minta Audiensi

Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Yuningsih mengatakan, tingginya penunggak pajak kendaraan dikarenakan imbas dari pandemi Covid-19.

“Saya sangat yakin tingginya angka yang belum bayar pajak kendaraan masih imbas dari pandemi Covid-19,” tuturnya.

Yuningsih mengungkapkan, saat ini masih dalam transisi pasca pandemi Covid-19, dimana masyarakar sedang berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi pasca Covid-19.

0 Komentar