Ditambahkannya, pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga Selasa (10/3). Secara nasional hasil akan dirapatkan oleh Panselnas. Nah, target Panselnas dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero mistake. Nantinya, panitia juga menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain dari instansi yang terdiri dari BKN, Kementerian PAN RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “BPKP selaku Tim Quality Assurance Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan,” terangnya.
Paryono pun menegaskan, Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan SKD pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.
Terpisah, Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebagai Ketua Pelaksana Seleksi CPNS formasi tahun 2019 memastikan penyelenggaraan ujian SKD CPNS, telah berjalan dengan akuntabel, lancar, dan transparan. (fin/ful)