CIREBON-Di masa wabah virus corona atau Covid-19, hampir semua masjid dilakukan penutupan. Sehingga, untuk melakukan iktikaf yang biasa dilakukan umat Islam di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan ini, terancam tidak bisa dilaksanakan.
Ketua DPD Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Kota Cirebon, Safi’i Lc mengatakan, iktikaf bisa dilakukan di waktu kapan saja, termasuk pada bulan Ramadan yang mulia ini.
“Iktikaf ini seolah-olah rangkaian ibadah Ramadan, namun di luar Ramadan juga iktikaf ini bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Dijelaskan Safi’i, iktikaf secara fiqih adalah berdiam diri di masjid. “Maksud berdiam diri di masjid ini tujuannya yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan waktu yang tidak dibatasi. Bisa satu jam atau berhari-hari dan ini bisa juga dilakukan di luar bulan Ramadan,” tuturnya.
Safi’i menjelaskan, iktikaf harus dilaksanakan di masjid ataupun musala. “Kalau mau iktikaf ya dilaksanakan di masjid bukan di tempat lain. Kalau misalkan dilaksanakan di rumah itu bukan iktikaf namanya tetapi khalwat,” ujarnya.
Saat pandemi wabah Covid-19 ini, Safi’i yakin masih bisa melaksanakan iktikaf di masjid. “Untuk mengatasi wabah Covid-19, pemerintah hanya melarang berkerumunnya masyarakat. Tetap di Indonesia pada akhir-akhir Ramadan, apabila malam hari hingga sahur itukan sepi. Sedikit sekali jamaah sehingga kita bisa tetap iktikaf,” katanya.
Kecuali, lanjut ustad berkacamata ini, bila masjid tersebut ramai dan banyak berkerumun orang saat pandemi, sehingga bisa diganti dengan khalwat atau beribadah di rumah. “Kecuali masjid sangat penuh, sehingga diganti dengan khalwat di rumah,” ungkapnya. (den)