Bukan Open Bidding, Pemilihan Sekda lewat Uji Kompetensi

Bukan Open Bidding, Pemilihan Sekda lewat Uji Kompetensi
Philippe Coutinho
0 Komentar

CIREBON – Kota Cirebon bakal melaksanakan uji kompetensi untuk memilih sekretaris daerah (sekda) definitif. Tidak lagi melaksanakan open bidding atau seleksi terbuka lelang jabatan yang sudah tiga kali gagal dilaksanakan.
Namun, belum jelas seperti apa mekanisme uji kompetensi ini. Apakah syarat-syaratnya juga sama dengan open bidding, atau lebih longgar.
Terkait uji kompetensi ini, diungkapkan Wakil Walikota, Dra Hj Eti Herawati. Kemungkinan besar, penjabat sekretaris daerah akan bertugas menghantarkan sampai proses terpilihnya sekretaris daerah definitif, karena proses pemilihan tidak melalui open bidding. Melainkan melalui uji kompetensi.
Penunjukan Nanin Hayani Adam tertuang dalam surat nomor 821.2/KEP.278-BKD/2020 tentang penjabat sekretaris daerah Kota Cirebon. Surat tersebut sudah ditanda tangani gubernur Ridwan Kamil di Bandung.
Dengan dipilihnya Nanin dan dilaksanakan uji kompetensi, besar kemungkinan kandidat sekretaris daerah definitif nantinya adalah muka baru. Bisa dari kalangan eselon II yang ada saat ini, atau mungkin dari luar kota. Mengingat pelaksanaan seleksi terbuka lelang jabatan bisa diikuti ASN dari mana saja. Selama memiliki kompetensi dan syarat yang ditentukan.
Namun belum diketahui syarat uji kompetensi ini seperti apa. Bila mengacu ke ketentuan open bidding, kandidat harus memiliki pangkat/golongan ruang minimal Pembina TK.I, IV/b, diutamakan Pembina Utama Muda IV/c. Tak hanya itu, pendaftar sedang dan/atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun. Usia pendaftar pun disyaratkan maksimal 56 tahun saat pelantikan. Di luar itu masih ada syarat lain.
Sejauh ini, sejumlah nama disebut-sebut berpeluang menjadi sekda, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan, Yoyon Indrayana, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA), Iing Daiman, dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Agus Mulyadi.
Dari database PNS di lingkungan Pemkot Cirebon, Yoyon diketahui berpangkat Pembina Utama Muda dengan Golongan IV/c. Usianya kini 53 tahun. Kemudian Iing diketahui berpangkat Pembina Utama Muda dan bergolongan IV/c. Usianya kini 51 tahun. Sementara Gus Mul (Agus Mulyadi) berpangkat Pembina Utama Muda dan bergolongan IV/c. Usianya 51 tahun.

0 Komentar