Jokowi juga menyinggung soal banyaknya pemahaman yang berbeda tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Termasuk soal tuduhan bahwa pemerintah melakukan resentralisasi. Ia menegaskan, tak ada resentralisasi. Pemangkasan kewenangan daerah oleh pemerintah pusat dipastikan tidak ada.
“Saya tegaskan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tidak. Tidak ada,” tegasnya.
Jokowi menjelaskan, kewenangan memberikan perizinan berusaha dan pengawasan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah. Kewenangan itu dilakukan berdasarkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pengaplikasian NSPK ini nantinya dilakukan agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Jokowi mengatakan, nantinya, NSPK ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). “Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik. Dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah,” terangnya.
Tak hanya perizinan berusaha, kewenangan non perizinan berusaha juga tetap ada pada pemerintah daerah. Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan pemerintah daerah. UU Cipta Kerja. Aturan sapu jagat ini justru menyederhanakan proses perizinan. Sehingga tidak berbelit dan memakan waktu.
“Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap ada di pemda, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan kita melakukan penyederhanaan melakukan standardisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu. Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” tambahnya. (khf/fin)
Jokowi Klarifikasi UU Cipta Kerja
