RADARCIREBON.ID – Gedung DPRD Kabupaten Indramayu mendadak ramai, kemarin, setelah digeledah tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam. Dari ruangan bagian umum, petugas membawa sejumlah berkas atau dokumen yang dimasukkan ke koper.
Kehadiran tim Kejati Jabar dibenarkan Sekertaris DPRD Kabupaten Indramayu, Dulyono. “Sekitar pukul 09.30 WIB datang. Saat itu saya sedang berada di BKAD, lalu staf telepon beritahukan bahwa ada rombongan dari Kejati Jabar,” ujar Dulyono.
Dulyono sendiri tidak tahu secara pasti dokumen apa yang dicari dan telah dibawa oleh petugas. Ia mengaku tak tahu persis karena tim ini bekerja cepat, bahkan hanya berlangsung tiga jam dan kembali ke Bandung dengan membawa berkas atau dokumen yang dimasukan dalam koper.
Baca Juga:Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Melibatkan HSG, Eti: Kami Menunggu Proses yang Sedang BerjalanNasib Kasiyati yang Tersisih dari Program Rutilahu, Berkali-kali Mengajukan tapi Tak Terealisasi
“Saya memang sempat bertemu dengan pihak Kejati Jabar yang meminta dokumen yang diperlukan. Saat itu saya sempat minta (memperlihatkan, red) surat tugas dan diperlihatkan. Itu (tim Kejati Jabar, red) memang resmi,” terang Dulyono.
Sementara saat disinggung bahwa penggeledahan itu terkait dengan penanganan kasus dugaan tunjangan perumahan (tuper) anggota DPRD, Dulyono tidak bisa memastikan. “Kami juga tidak bisa menduga-duga apakah itu kaitannya dengan tuper karena materi yang diminta masih sebatas dokumen saja, terkait dokumen apa yang dibawa, kami tidak tahu,” jelasnya.
Perlu diketahui, mengenai penanganan kasus tuper di Kejati Jabar, belakangan sempat ramai. Bahkan nama Wakil Bupati Syaefudin ikut terbawa. Sejumlah media online juga sempat memberitakan bahwa Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat. Kasusnya adalah tuper anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022 atau saat Syaefudin menjabat sebagai ketua DPRD.
Wabup Syaefudin sendiri sudah memberikan penjelasan di hadapan awak media pada Minggu (7/6/2026). Ia secara tegas menepis kabar yang beredar di media online yang menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Terus terang saya juga kaget. Artinya saya sendiri belum pernah dikonfirmasi oleh kejati, apalagi menerima surat penetapan tersangka, itu juga tidak ada,” terangnya.
