Hari Ini BK Klarifikasi Nuzul

Hari Ini BK Klarifikasi Nuzul
SIDAK: Sidak Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon terkait perizinan. --FOTO: Deny Hamdani/ Radar Cirebon
0 Komentar

 KUNINGAN–Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan telah menyampaikan kesiapannya untuk menindaklanjuti aduan Nuzul Rachdy terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 3 Wakil Ketua DPRD. Keseriusan itu pun dibuktikan dengan akan dilakukannya pemanggilan pengadu, Nuzul Rachdy, Jumat (19/11) ini.
“BK sebenarnya telah mengundang Pak Zul kemarin, tapi beliau sedang ke Bandung. Jadinya hari Jumat akan kita klarifikasi terkait aduannya itu,” kata Ketua BK DPRD Kuningan, dr H Toto Taufikurohman Kosim didampingi anggotanya, H Uba Subari Ak.
Sementara itu, pengamat politik dan kebijakan pemerintah daerah, Dr H Kana Kurniawan MA Hk menyebut soal tuduhan pelanggaran kode etik yang ditujukan Nuzul Rachdy kepada tiga pimpinan DPRD (H Dede Ismail, H Ujang Kosasih, dan Hj Kokom Komariyah), dengan laporan resminya ke BK, ia menganggap hal itu sebagai bentuk saling mengoreksi.
“Walau situasinya adalah erat kaitan dengan hasil putusan BK, Pak Nuzul Rachdy masih memiliki hak dalam upaya-upaya lain,” kata Kana, Kamis (19/11).
Ia mencontohkan, bentuk koreksi yang ditunjukkan Nuzul Rachdy kepada tiga rekannya itu, yakni berupa pelanggaran kode etik dengan melanggar Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 188.4/KPTS.16-PIMP/2019 tentang Pembagian Tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan.
Disebutkan bahwa tiga pimpinan tersebut bertindak tanpa wewenang (onbevoegheid) dengan melaksanakan rapat/kegiatan kedewanan yang tanpa persetujuan Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD. Hal itu dianggap tidak sah (secara hukum), yakni Rapat Banmus tanggal 12 November 2020.
“Jika NR (Nuzul Rachdy, red) bisa membuktikan secara hukum dan kuat, bisa saja BK gelar perkara. Aduan tersebut diterima, kemudian diproses setelah memenuhi syarat proses persidangan BK. Sebagaimana kasus “limbah”, aduannya kuat dan meyakinkan BK, maka bisa langsung gelar perkara. Tetapi jika tidak bisa membuktikan, tuduhan tersebut tidak bisa diteruskan,” sebut Kana.
“Yang menjadi pertanyaan mendasar, bagaimana komposisi BK sekarang, apakah bisa menguntungkan NR? Itu tergantung kekuatan NR dan fraksi-fraksi yang mendukung langkah NR tersebut. Apakah anggota dewan lain merasa dirugikan secara kelembagaan atau secara menyeluruh? Di sini harus ada perasaan kolektif yang sama,” imbuhnya.

0 Komentar