“Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri, dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama di tingkat nasional, kepada gubernur di tingkat provinsi dan kepada bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.
Menurut bupati, Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2001, dengan memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS). Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. (ags)