Izin Mubes FKKC Diputuskan Lusa

0 Komentar

SUMBER – Izin pelaksanaan Musyawarah Besar Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (Mubes FKKC) pada 21 Desember 2020 nanti, akan diputuskan Polresta Cirebon lusa (14/12). Sementara terkait bakal calon ketua, sudah dua nama yang telah mengambil formulir pendaftaran.
Plt Ketua FKKC, Rochmat Hidayat mengatakan, pihaknya saat ini belum mengantongi izin pelaksanaan Mubes FKKC. “Izin belum keluar,” ujarnya, kemarin.
Soal diizinkan atau tidaknya kegiatan pelaksanaan Mubes FKKC, diputuskan oleh Polresta Cirebon pada Senin (14/12). Polresta Cirebon akan rapat bersama tim Satgas Covid-19 terlebih dahulu sebelum memutuskan perizinan Mubes FKKC.
“Jadi, permohonan izin sudah kita ajukan. Senin besok baru bisa diputuskan,” ujarnya.
Sejauh ini, menurut Rochmat, pihaknya sudah membuka pendaftaran bakal calon ketua FKKC. “Sudah dibuka sejak awal pekan sampai sekarang. Proses pendaftaran masih berlangsung,” tuturnya.
Rochmat menyebut sudah ada dua kuwu yang mengambil formulir pendaftaran bakal calon ketua FKKC. Pertama, Kuwu Keraton (Muali) dan Kuwu Cipeujeuh Kulon (H Lili).
Ketika ditanya waktu ditutup pendaftaran, Rochmat mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan perizinan acara dari Polresta Cirebon. “Kita lihat izinnya keluar atau tidak. Jadi kalau keluar izinnya, kita sesuaikan dengan tahapan yang sudah disusun,” tuturnya. (den)
 

0 Komentar