Tersangka yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Ciledug itu dibekuk tanpa perlawanan. Dari tangannya, polisi menyita alat kontrasepsi, seprei kamar hotel, dua botol pelumas untuk memijat, lima tisu pembungkus alat kontrasepsi, dan uang senilai Rp1 juta hasil transaksi pijat plus-plus.
GM kini mendekam di penjara di Mapolresta Cirebon. Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 KUHPidana dan 506 KUHPidana dengan ancaman kuruangan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. (cep)