INDRAMAYU-Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu menggelar apel persiapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jumat (2/7), di halaman Mapolres Indramayu.
Apel dipimpin Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina Dai Bachtiar SH MH CRA, Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang SIK MH, dan Danramil 0616/Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo SSos.
Bupati Indramayu Hj Nina Agustina, dalam amanatnya mengajak seluruh komponen untuk bersinergi dalam menghadapi Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannya di Kabupaten Indramayu. “Covid-19 adalah musuh kita bersama. Mari kita hadapi bersama-sama. Tetap jaga kesehatan diri, dan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Maka dari itu protokol kesehatan harus benar-benar ditegakkan,” tegas Bupati Nina.
Usai apel persiapan pelaksanaan PPKM Darurat, Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan, pemberlakuan PPKM ini sesuai harapan Presiden Jokowi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali yang dilaksanakan tanggal 3-10 Juli 2021.
“Jadi dalam PPKM Darurat ini meliputi pembatasan sejumlah aktivitas masyarakat, yang lebih ketat dari aturan sebelumnya. Kapolres juga meminta masyarakat untuk mematuhi semua aturan yang ada dalam PPKM Darurat. Menurutnya, penyebaran Covid-19 bisa ditekan asalkan ada kerjasama yang baik antara pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat.
Apel Forkopimda dalam rangka perisapan PPKM Darurat ini juga diikuti para kasat, kapolsek jajaran, para kasi, anggota Polres Indramayu, anggota Kodim 0616/Indramayu, anggota Subdenpom Indramayu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jasa Raharja, dan BPBD. (oet)