Sementara itu, pihak ACT mengaku terkejut atas putusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin pengumpulan uang atau barang. Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan.
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
lbnu mengaku pada Selasa (5/7) pagi pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, ACT telah menjelaskan secara rinci berkaitan dengan polemik yang terjadi. Hasil pertemuan tersebut, juga menyebutkan adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7).
“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Tim legal Yayasan ACT, Andri TK menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” ucap Andri.
Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya. “Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” pungkas Andri. (rc/jp/jpnn)
Donasi Diputar Dulu untuk Bisnis
