JAKARTA- Data soal perputaran donasi yang dilakukan lembaga kemanusiaan ACT (Aksi Cepat Tanggap) kembali diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di mana ditemukan fakta bahwa donasi diputar dulu untuk bisnis baru kemudian disalurkan.
PPATK memperkirakan, perputaran dana dari ACT setiap tahunnya mencapai Rp1 triliun. Uang donasi tersebut juga diduga digunakan untuk bisnis petinggi ACT. “Jadi, dana masuk dan keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun. Jadi, bisa dibayangkan itu memang banyak,” terang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
Berdasarkan hasil penelusuran PPATK, lanjut Ivan, dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan. Dana-dana itu dikelola dulu secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan. “Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga, tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan,” ucap Ivan.
Dia mencontohkan, dari temuan yang ada, ACT diduga melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. Setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.
Kendati demikian, Ivan tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok pendiri lembaga filantropi yang dimaksud. Saat ini, PPATK juga masih menelusuri aliran dana dari ACT.
“Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT,” beber Ivan.
Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (6/7).
Donasi Diputar Dulu untuk Bisnis
