CIREBON- KPU Kabupaten Cirebon mengimbau pengurus partai politik mempersiapkan diri jelang pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual itu akan dilakukan setelah tahapan pendaftaran partai peserta pemilu di tingkat pusat tuntas.
Untuk verifikasi administrasi, tahapannya dimulai 2 Agustus 2022 sampai 11 September 2022. Pendaftaran parpol dilakukan secara terpusat di KPU RI. “Pendaftaran di KPU RI, daerah nanti hanya melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE, kemarin.
Diterangkan dia, tahapan pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 29 Juli sampai 31 Juli 2022. Untuk pendaftaran partai politik sendiri baru akan dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022.
“Kami mengimbau partai politik yang ada di Kabupaten Cirebon untuk melakukan persiapan karena tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sudah dekat sekali. Persiapan ini perlu agar saat verifikasi tidak ada kendala dan semua bisa berjalan dengan lancar,” kata Apendi.
Ditambahkan, untuk partai politik yang sudah masuk di Senayan atau memenuhi parliamentary treshold 4 persen pada Pemilu 2019 tidak akan dilakukan verifikasi faktual. Mereka hanya akan verifikasi administrasi. Sementara untuk parpol yang tidak lolos PT 4 persen dan partai-partai baru akan diverifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Hal tersebut sesuai dengan putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020.
“Untuk verifikasi administrasi di tingkat kabupaten hanya memeriksa validasi data, di mana syarat keanggotaan minimal 1 per 1000 dari jumlah penduduk atau 1000 anggota yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan KTA yang di-upload lewat Sipol,” tambahnya.
Tahapan verifikasi administrasi sendiri terkait keanggotaan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 dan juga berdasarkan draft PKPU yang sedang dikonsultasikan ke DPR RI.
Sementara itu, verifikasi faktual untuk partai politik akan dimulai pada 15 Oktober sampai 4 November 2022. Yang menjadi materi pada saat verfak adalah kepengurusan dan keanggotaan.
“Untuk kepengurusan nanti meliputi SK, sekretariat, syaratnya 50 persen punya pengurus di tingkat kecamatan, memperhatikan keterwakilan 30 persen kuota perempuan,” paparnya.
Masih kata Apendi, saat ini di tingkat pusat sudah ada permohonan pembukaan akses Sipol. Permohonan akses Sipol diperuntukkan sebagai syarat upload dokumen persyaratan pendaftaran. Total ada 35 parpol nasional dan 6 parpol Aceh yang sudah diterima permohonan akaes Sipolnya oleh KPU RI per tanggal 6 Juli 2022. Data yang ia terima, saat ini sudah 75 parpol yang mempunyai SK Kemenkumham.
KPU Minta Parpol Bersiap Diri
