MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka mencatat selama tahun 2022 sebanyak 249 anak di bawah umur melakukan pernikahan dini.
Usia paling muda dari anak-anak yang melakukan pernikahan dini tersebut sekitar 15 tahun.
Kepala Seksi Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka M Risan mengatakan, bahwa data yang tercatat merupakan dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka.
Baca Juga:Resep Mie Aceh Super Enak, Cocok Disantap saat Malam, Gampang BuatnyaInilah Hasil Audiensi Kepala Desa Majalengka dengan DPR RI, Ancam Siap Kepung Lagi Senayan
Sehingga setelah ada dispensasi yang sudah disetujui itu, ditindaklanjuti dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) wajib menikahkan para calon pengantin (catin) tersebut.
“Kita hanya menikahkan saja. Karena itu kewajiban kita kepada mereka atau calon pengantin yang mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama. KIta harus menihakahkannya. Walaupun mereka itu masih di bawah umur. Yang jelas, mereka sudah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka,” ujarnya Selasa (
Dijelaskan M Risan, bahwa dari sebanyak 249 orang anak di bawah umur yang melakukan pernikahan dini tersebut di antaranya dilakukan oleh 33 anak laki-laki.
Sedangkan sisanya anak di bawah umur yang melakukan pernikahan dini berjumlah 216 dilakukan oleh anak perempuan.
M Risan mengatakan bahwa jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Apalagi sejauh ini populasi penduduk Kabupaten Majalengka yang terus meningkat setiap tahunnya.
Ditambah lagi dengan masalah dengan pergaulan yang semakin sulit dijangkau menjadi beberapa faktor penyebab pernihakan usia dini.
M Risan mengakui apabila ditotalkan jumlahnya sebanyak 249 orang dilihat dari jumlah penduduk memang cukup tinggi.
Baca Juga:Patut Ditiru yang Lain! Bacaleg PDIP Majalengka Eti Rohaeti Gratiskan Fogging untuk Antisipasi Demam BerdarahWaduh, Dua Warga Bongas Wetan Majalengka Terjangkit Demam Berdarah
Tapi pihaknya akan terus berupaya memberikan informasi kepada masyarakat. Bahwa, ada sisi kesehatan yang harus dijaga oleh calon pengantin.
Karena memang kata M Risan di usia kehamilan mereka juga belum memenuhi standar. Pun ada hal-hal lain yang perlu dijaga oleh mereka .