RADARCIREBON.ID – Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Furqon Nurzaman mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta persidangan yang tidak sinkron.
Furqon mencontohkan, beberapa nama anggota DPRD Kota Cirebon justru hilang dari BAP Persidangan Gedung Setda.
Padahal nama mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Ada anggota DPRD yang sudah memberikan kesaksian di sidang, tetapi ada beberapa yang sebelumnya diperiksa sekarang hilang dari BAP,” kata Furqon kepada radarcirebon.id.
Baca Juga:AS – Iran Batal Damai, 5 Hal Ini Jadi Pengganjal, Salah Satunya soal Selat HormuzPerundingan Damai Berakhir Buntu, AS – Iran Siap Lanjutkan Perang
Menurut Furqon, beberapa nama anggota DPRD tersebut punya peran signifikan. Sehingga mereka harus dihadirkan di sidang untuk memberikan keterangan.
Apa yang disampaikan di persidangan nantinya menjadi fakta dan pertimbangan hakim.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Kenapa hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan spesifikasi teknis atau fungsi mereka sebagai anggota dewan justru masuk, sementara nama-nama yang dianggap penting malah tidak ada dalam BAP hari ini,” ujar Furqon.
Meski belum bersedia merinci nama anggota dewan yang dianggap “hilang” dari BAP tersebut, tim hukum memastikan akan mengejar fakta ini di persidangan.
Penasehat hukum Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis itu menegaskan, sinkronisasi data sangat penting untuk menjamin pembelaan yang adil bagi klien mereka.
Furqon menjelaskan, beberapa dari mantan anggota dewan telah memberikan kesaksian di pengadilan. Yakni mantan Ketua Komisi B Watid Sahriar dan mantan Ketua DPRD Edi Suripno.
“Pak Watid dan Pak Edi Suripno telah memberikan kesaksikan terkait fungsi pengawasan dewan,” kata Furqon kepada Radar Cirebon.
Baca Juga:IPhone 15 Mulai Rp10 Jutaan! Ini Update Harga iPhone 15 Series April 2026Desain Penataan Kawasan Gedung Sate, Bakal Terintegrasi dengan Lapangan Gasibu
Furqon pun menganggap ada kejanggalan dalam BAP. Ia menilai ada hal-hal krusial yang seharusnya masuk dalam keterangan saksi, namun justru hilang atau tidak dicantumkan dalam BAP.
