RADARCIREBON.ID – Nama sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon yang sebelumnya menjadi saksi dan telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hilang di persidangan.
Bahkan, mereka tidak ada dalam daftar BAP Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal tersebut menjadi tanda tanya, sekaligus sorotan. Pasalnya, keterangan dari para anggota DPRD tersebut tentu dibutuhkan untuk mengungkap fakta.
Baca Juga:AS – Iran Batal Damai, 5 Hal Ini Jadi Pengganjal, Salah Satunya soal Selat HormuzPerundingan Damai Berakhir Buntu, AS – Iran Siap Lanjutkan Perang
Akademisi Hukum Untag Jakarta, Dr Cecep Suhardiman SH MH turut mempertanyakan hal tersebut.
Menurut dia, janggal ketika ada anggota dewan yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik, tapi di-BAP persidangan namanya tidak muncul sebagai saksi.
Menurut Cecep, apabila pernah di-BAP sebagai saksi, maka pasti ada namanya. “Disebutkan dalam BAP itu saksi,” kata Cecep.
Karena itu, Cecep meminta penjelasan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Sehingga hilangnya nama sejumlah anggota DPRD tersebut tidak menjadi spekulasi.
“Ini harus ditanyakan ke penyidik Kejari Kota Cirebon mengapa sampai terjadi nama saksi hilang di dalam BAP di persidangan. Kalau sampai terjadi penghilangan saksi, ini pelanggaran berat, termasuk menghalang-halangi penegakan hukum. Ini bisa fatal dan termasuk pelanggaran serius,” lanjutnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring SH tidak banyak memberikan keterangan saat dikonfirmasi Radar Cirebon.
Termasuk saat ditanya apa faktor yang menyebabkan nama salah satu anggota dewan tidak muncul di-BAP, padahal pernah diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:IPhone 15 Mulai Rp10 Jutaan! Ini Update Harga iPhone 15 Series April 2026Desain Penataan Kawasan Gedung Sate, Bakal Terintegrasi dengan Lapangan Gasibu
Roy menyampaikan agar mengikuti saja proses persidangan. “Diikuti saja proses persidangannya Kang,” singkatnya.
Penasehat hukum terdakwa Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH mempertanyakan ketidaksinkronan data antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta persidangan.
Hal ini dipicu oleh adanya nama anggota DPRD yang sebelumnya diperiksa, tapi tidak muncul dalam berkas perkara terbaru.
Furqon menjelaskan, beberapa dari mantan anggota dewan telah memberikan kesaksian di pengadilan.
Yakni mantan Ketua Komisi B Watid Sahriar dan mantan Ketua DPRD Edi Suripno. “Pak Watid dan Pak Edi Suripno telah memberikan kesaksikan terkait fungsi pengawasan dewan,” kata Furqon kepada Radar Cirebon.
