RADARCIREBON.ID – Kapan THR PNS 2023 cair? PNS sepertinya jadi profesi yang diidam-idamkan bagi sebagian orang. Salah satu keuntungan yang menarik adalah terkait dengan THR PNS.
THR PNS seperti pada tahun-tahun sebelumnya akan cair sebentar lagi. Meskipun pegawai biasa juga dapat THR, tetapi ada yang membedakan dengan THR yang diterima PNS.
THR PNS yang akan Anda dapatkan bukan hanya dihitung dari gaji, tapi juga dari tunjangan-tunjangan yang ada.
Baca Juga:SIMAK DISINI! Mengenal Shopee Affiliate Program, Ada 6 Jenis Kemitraan Yang Bisa Anda PilihAYO BORONG! Update Harga Emas Hari Ini Sedang Turun Lagi
Aturan teknis yang mendasari pembagian THR bagi para abdi negara akan selalu diperbarui setiap tahunnya melalui peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pada tahun 2023, PNS sudah dipastikan akan menerima bonus tahunan berupa THR dan gaji ke-13. Diketahui bahwa tahun ini terdapat kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk membayar THR dan gaji ke-13.
Anggaran belanja pegawai negeri naik sebesar 3,3 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut diambil dari APBN 2023.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.75/PMK.05/2022, pihak-pihak yang menerima THR beserta gaji ke-13 di antaranya PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Kapan THR PNS 2023 Cair? Simak Disini Tanggal
Menurut perkiraan, THR PNS cair paling cepat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal Hari Raya. Artinya, misal lebaran 2023 jatuh pada 22 April, berarti kemungkinan jadwal pencairan THR paling cepat adalah 12 April 2023.
Besar Nominal THR PNS
Untuk besaran THR PNS ini dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima.
Tunjangan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga:HINDARI MACET! Tentukan Jadwal Mudik dan Balik Sekarang, Berikut Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Yang BaruAUTO TAJIR! 13 Deretan Uang Kuno Termahal di Indonesia 2023 Harga Fantastis, Paling di Cari Kolektor
Hal ini sendiri mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 15 Tahun. 2019, yang mana besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan.
Adapun besar gaji PNS saat ini adalah sebagai berikut: