INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 1.387.296 orang.
Terdiri dari sebanyak 697.891 pemilih laki-laki dan 689.405 pemilih perempuan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 31 kecamatan, 317 desa/kelurahan dan 5.315 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Indramayu.
Jumlah DPS Pemilu 2024 ini bertambah sebanyak 34.086 orang dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu yang sebanyak 1.353.210 pemilih.
Baca Juga:Polres Indramayu Lumpuhkan Kawanan Begal, 2 Pelaku Didor Sambut Mudik Lebaran 2023, Jalur Pantura Indramayu Terus Dibenahi
Namun mengalami pengurangan jika dibandingkan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilu 2024 yang mencapai 1,4 juta jiwa tepatnya sebanyak 1.404.477 orang.
“Kami telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPS tingkat kabupaten yang hasilnya sebanyak 1.387.296 orang yang terdaftar sebagai pemilih aktif. Jumlahnya naik dibanding Pemilu 2019,” kata ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, kemarin.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 yang digelar Rabu (5/4) itu, KPU juga melaporkan ada tambahan pemilih baru sebanyak 293.340 orang.
Selanjutnya, pemilih potensial belum KTP elektronik sebanyak 18.937 orang. Kemudian, terdata pula pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 310.521 orang dan Pemilih Ubah sebanyak 27.064 orang.
Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, pemilih baru ini berasal dari kalangan TNI dan Polisi yang sudah pensiun. Data itu juga termasuk pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat untuk mencoblos.
Sedangkan pemilih yang masuk kategori TMS adalah mereka yang pindah domisili, pindah TPS, data ganda, meninggal dunia, dibawah umur maupun tidak dikenal.
DPS yang sudah ditetapkan tersebut masih akan dilakukan perbaikan jika ditemukan data yang kurang valid.
Baca Juga:KUMPULKAN Kepala Sekolah, Disdikbud Indramayu Cegah Pungli di Dunia PendidikanSambut Mudik Lebaran, Dishub Kabupaten Cirebon Cek Kondisi Kendaraan
Seperti pemilih yang belum terdaftar hingga adanya nama yang sudah meninggal dunia.
DPS tersebut nantinya akan diumumkan di lokasi-lokasi strategis untuk dapat dicermati bersama dan masyarakat dapat memberikan masukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing.
“DPS ini nantinya akan kita umumkan kepada publik baik masyarakat, parpol atau siapapun untuk dapat memberi masukan atau tanggapan atas temuan dilapangan. Untuk kemudian dimasukan kedalam DPS hasil perbaikan,” terangnya.