Satu tahun berlalu, Suhadi kemudian membutuhkan uang dan hendak menjual sebidang tanah tersebut.
Namun sebelum itu, ia mendatangi BPN mengecek sertifikat tersebut. Tiba-tiba dari BPN menyatakan kalau sertifikat tersebut ada yang aneh, bila melihat tandatangannya.
Setelah kembali dicek, ternyata sertifikat asli dari sebidang tanah tersebut sudah digadaikan ke BSI oleh terdakwa.
Baca Juga:Belum Setahun Diperbaiki Jalan Rusak Lagi, Kabid Bina Marga Cirebon: Makasih InfonyaNantangin Polisi Pakai Celurit, Tim Patroli Polresta Cirebon Bekuk Empat Anggota Geng Motor
Artinya, sertifikat yang dipegang Suhadi adalah palsu. Karena itu, Suhadi melaporkan NR ke pihak berwajib. “Waktu transaksi terdakwa bilang sertifikat itu asli,” terang Suhadi.
Sementara itu, kuasa hukum NR saat dikonfirmasi Radar Cirebon belum bisa memberikan statement dari kasus tersebut.
“Untuk bicara dengan media, kita harus koordinasi dulu ya dengan tim. Karena bidangnya bukan saya untuk bicara ke media,” tutur pengacara yang mendampingi NR. (cep)